Menurut Mahfud MD (mantan ketua MK): Peristiwa Bukit Duri adalah tragedi kemanusiaan dan tragedi hukum. Pengadilan sudah jelas memerintahkan status quo Bukit Duri selama perkara masih berlangsung, tetapi penggusuran tetap dilakukan. Konstitusi kita menganut paham negara kesejahteraan (welfare state) dengan penekanan bahwa rakyat harus dilindungi dan diberdayakan agar bisa sejahtera di tanah air sendiri. Setiap keputusan pengadilan harus diikuti oleh rakyat maupun pemerintah.
KEMBALI KE ARTIKEL