Hal seperti ini jelas sangat mengganggu dan menimbulkan banyak tanda tanya seperti, "darimana mereka tahu nomor telepon saya?", "apa perlu ganti nomor telepon ya?", "jika mendapatkan 'teror' yang sangat mengganggu, kemana saya harus melapor?", "adakah undang-undang yang melindungi semua data pribadi yang kita miliki?", hingga "adakah badan atau lembaga yang dapat memastikan semua undang-undang tersebut berjalan dengan semestinya?"
Saya hanyalah satu dari sekian juta warganet yang ada di Indonesia. Hampir setiap jam dalam tujuh hari seminggu dihabiskan berselancar di dunia digital, mulai dari bekerja, berkomunikasi, bertransaksi, hingga mencari hiburan. Dan untuk memudahkan semua aktivitas di dunia digital, kita pun kerap memasukan data pribadi mulai dari nama, tanggal lahir, nomor telepon, nama keluarga, tanda tangan digital, hingga fingerprint. Akan menjadi permasalahan bila data yang kita anggap aman ini tersebar ke pihak ketiga dan digunakan untuk kepentingannya. Ini jelas merugikan!
Sebagai negara dengan tingkat pengguna internet sebanyak 215,63 juta orang pada 2022-2023 menurut hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJI), Indonesia menjadi tempat menjanjikan untuk pasar ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara. Sayangnya hal ini belum diimbangi dengan keamanan data pribadi. Baru saja saya membaca berita jika kasus kebocoran data di Indonesia meningkat setiap tahunnya, dan sudah menduduki posisi ketiga sebagai negara dengan kebocoran data terbanyak setelah Rusia dan Prancis.
Data pribadi diartikan tentang data seseorang yang dapat diidentifikasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung. Data pribadi ini terbagi menjadi dua, pertama, data pribadi bersifat umum yang meliputi nama lengkap, jenis kelamin, agama, dan lain sebagainya, sedangkan yang kedua data pribadi bersifat spesifik meliputi informasi kesehatan, data biometrik, pandangan politik, data keluarga, data keuangan, dan lain sebagainya. Alangkah tidak nyamannya sebagai sebagai warganet, jika 'dihantui' oleh bocornya data tersebut.
Padahal perlindungan data pribadi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus mendapatkan perhatian khusus, seperti yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28G ayat (1) yang berbunyi "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi." Bahkan dari yang saya ketahui dalam UU ITE pun telah diatur bahwa data pribadi seseorang tidak boleh dipindah tangankan secara semena-mena tanpa persetujuan dari pemilik data.
Namun nyatanya kasus kebocoran data pribadi justru semakin semarak. Apa dikarenakan belum adanya otoritas yang khusus melindungi data pribadi? Ataukah belum terealisasikan dengan baik hukum dan perundang-undangan yang terkait dengan teknologi informasi dan komunikasi? Itulah alasan mengapa warganet yang satu ini sangat berharap pada kesediaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terkait perlindungan data yang ada saat ini untuk memberikan kenyamanan kita beraktivitas di dunia digital.
Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga Negara Modern
Kehadiran Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atau MKRI pada 13 Agustus 2003 diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam amandemen yang dilakukan oleh MPR pada 2001. Dari sanalah ide pembentukan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu lembaga hukum modern hadir dan tahun ini telah menginjak usianya ke-20 tahun. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia hadir untuk meyakinkan kita bahwa pengadilannya berbeda dari pengadilan yang telah ada sebelumnya. Membangun budaya dan manajemen pengadilan yang baru dengan penekanan pada keputusan yang berkualitas serta di dukung oleh Information and Communication Technology (ICT) menjadi budaya yang dibangun selama ini. Namun sayangnya berapa banyak warganet yang mengetahui informasi terkini putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang substantif dan fenomenal khususnya terkait perlindungan data pribadi?