Acara dipimpin Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah secara daring dan dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekda, Kepala BKPP bersama jajaran, pejabat OPD terkait, dan peserta penerima SK Kenaikan Pangkat.
Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah secara daring menuturkan, kenaikan pangkat periode ini bukan tiba-tiba PNS mendapatkannya. Pertama, dengan regulasi sudah mengatur tentang kenaikan pangkat berkala. Dalam kenaikan pangkat berkala mengikuti azas kepatuhan, kepatutan terhadap kedisiplinan, tidak melanggar kode etik, dan menjunjung tinggi Panca Prasetya Korpri.
"Sehingga dalam karir mulai golongan pertama sampai sekarang, Bapak/Ibu mudah-mudahan tidak mengalami penurunan pangkat. Karena ada beberapa PNS mengalami penurunan pangkat disebabkan beberapa hal, terutama pada perilaku individu. Ini sangat disayangkan, penurunan pangkat karena kurang disiplin. Disiplin tentang tata kerja, disiplin tentang pergaulan, serta disiplin tentang etika moral. Konsekuensinya ada punishment dari PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)," tutur Bupati Anna.
Bupati Anna berharap dengan semangat ini para PNS lebih mempertahankan apa yang menjadi kenaikan berkala ini. Selain kenaikan pangkat agar juga diimbangi dengan peningkatan SDM (Sumber Daya Manusia). Tentunya berbeda di saat pangkat golongan masih IV B naik IV C atau IV C naik ke IV D.
Jadi selain kenaikan pangkat segera  dilakukan pengembangan potensi diri dan SDM. Misalnya dengan mengikuti diklat atau meneruskan ke jenjang pendidikan lebih tinggi. Sehingga nantinya antara kenaikan pangkat berjenjang itu juga diimbangi tingkat kemampuan baik dari segi leadership, tata kelola, dan ilmu pengetahuan yang lain.
"Sehingga akan terjadi sekuensi yang bagus antara SDM yang dimiliki dengan pangkat yang dimiliki atau pangkat yang diperoleh dengan SDM yang sudah mempumpuni," pungkas Bupati Anna.
Sementara itu Kepala BKPP Aan Syahbana melaporkan, dasar penyelenggaraan kenaikan pangkat PNS periode 1 April 2022 ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2022 tentang Manajemen PNS, Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002, dan Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2003.
"Maksud dilaksanakanya penyerahan SK kenaikan pangkat PNS adalah sebagai upaya meningkatkan pelayanan dan wujud penghargaan kepada para PNS yang telah mengabdikan diri kepada Pemkab Bojonegoro. Pada periode 1 April 2022, jumlah PNS yang naik pangkat sejumlah 448 orang," jelasnya.
Lebih lanjut Aan Syahbana menyampaikan, dari 448 orang tersebut yang menerima kenaikan pangkat adalah sebagai berikut:
1. Golongan ruang IV C ke IV D sebanyak 1 orang pejabat fungsional;
2. Golongan ruang IV B ke IV C sebanyak 1 orang pejabat fungsional;
3. Golongan ruang IV A ke IV B sebanyak 8 orang pejabat administrator dan 6 orang pejabat fungsional ;
4. Golongan ruang III D ke IV A sebanyak 3 orang pejabat administrator/ 4 orang pejabat pengawas/ 24 pejabat fungsional;
5. Golongan ruang III C ke III D sebanyak 1 orang pejabat administrator/ 17 orang pejabat pengawas/ 7 orang pejabat pelaksana/ 31 orang;
6. Golongan ruang III B ke III C sebanyak 9 orang pejabat pengawas/ 9 orang pejabat pelaksana/ 5 orang pejabat fungsional;
7. Golongan ruang III A ke III B sebanyak 9 orang pejabat pengawas/ 48 orang pejabat pelaksana/ 78 orang pejabat fungsional;
8. Golongan ruang II D ke III A sebanyak 51 orang pejabat pelaksana/ 1 orang pejabat fungsional;
9. Golongan ruang II C ke II D sebanyak 111 orang pejabat pelaksana;
10. Golongan ruang II B ke II C sebanyak 9 orang pejabat pelaksana;
11. Golongan ruang II A ke II B sebanyak 7 orang pejabat pelaksana;
12. Golongan ruang I D ke II A sebanyak 2 orang pejabat pelaksana;
13. Golongan ruang I C ke I D sebanyak 6 orang pejabat pelaksana.
[nes/NN]