Pelaksanaan vaksinasi yang menyasar petugas pelayan publik dan lansia, termasuk juga pendidik dan tenaga kependidikan sudah dimulai. Pemberian vaksin diharapkan memberikan proteksi dan menghindari resiko terpapar covid-19. Â Guru sebagai garda depan pendidikan sudah selayaknya mendapat prioritas untuk di vaksin karena tugas dan tanggung jawabnya. Hal ini sesuai dengan Permendikbud No. 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan terhadap Tenaga Pendidik dan Kependidikan di Satuan Pendidikan dimana disebutkan salah satu perlindungan dalam melaksanakan tugas bagi pendidik dan tenaga kependidikan adalah perlindungan keselamatan kerja dan kesehatan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL