Jakarta (31/08),
Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) menyoroti perkembangan penanganan penindakan hukum terhadap kasus korupsi di Indonesia. Mengingat banyak kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang belum memberikan efek jera terhadap koruptor. Sehingga apabila penegakan hukum tidak dilakukan secara tegas dan adil, maka akan menimbulkan bahaya laten dari korupsi itu sendiri.
Sebagaimana kita ketahui saat ini pemerintah sedang gencar melakukan pemanggilan hukum dan penyitaan asset di dalam negeri terhadap para obligor yang terlibat kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Melalui Satuan Tugas (Satgas) BLBI bentukan Presiden Joko Widodo, negara sedang berusaha untuk memproses penegakan hukum kasus BLBI.
KEMBALI KE ARTIKEL