Jakarta (27/05), Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) melakukan nota kesepahaman (MoU, red) dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) terkait penguatan kelembagaan dan perlindungan aspek hukum bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berada di bawah naungan KADIN Indonesia. MoU kedua lembaga ini masing-masing ditandatangani oleh Dr. Firman Wijaya, SH., MH. selaku Ketua Umum PERADIN, dan Ir. H. Eddy Ganefo, MM. selaku Ketua Umum KADIN. Penandatanganan MoU tersebut merupakan bagian dari rangkaian acara Pengukuhan Pengurus KADIN periode 2020 – 2025 yang berlangsung pada Kamis, 27 Mei 2021 di Ballroom Hotel Mulia Senayan, Jakarta.
KEMBALI KE ARTIKEL