Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Publik Harus Sadar Kebebasan Pers

21 Mei 2022   10:40 Diperbarui: 21 Mei 2022   10:48 130 0
Secara etimologis, Pers (Belanda), Press (Inggris), Presse (Prancis) berarti tekan atau cetak. Definisi terminologisnya adalah media massa cetak atau disebut juga media cetak. Pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliput, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik, maupun dalam bentuk lainnya yang menggunakan media cetak, media elektronik, media siber dan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 1 butir 1 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun