Berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 mengatakan bahwa negara memiliki kewajiban penuh untuk mengupayakan kecerdasaan masyarakat melalui pendidikan dan pengajaran. Langkah awal yang dilakukan kemendikbud dengan memperhatikan kompetensi guru maupun calon guru untuk mendidik calon generasi bangsa yang berkualitas. Kemendikbud menyelenggarakan program prioritas khusus bagi semua guru melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG). PPG merupakan program yang diselenggarakan untuk menghasilkan guru professional, PPG terbagi menjadi dua kategori yaitu PPG bagi Calon Guru (Prajabatan) dan PPG bagi Guru Tertentu (dalam jabatan).
KEMBALI KE ARTIKEL