Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Mengamankan Data Perusahaan Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

24 Mei 2024   12:38 Diperbarui: 24 Mei 2024   12:57 190 0
Yogyakarta, 24 Mei 2024 - Perlindungan data pribadi menjadi semakin penting di era digital yang terus berkembang. Untuk menjaga keamanan dan privasi data, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). UU PDP memberikan perlindungan hukum bagi individu dan perusahaan terkait pengumpulan, penggunaan, dan pengolahan data pribadi. UU 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun