Yogyakarta, 24 Mei 2024 - Perlindungan data pribadi menjadi semakin penting di era digital yang terus berkembang. Untuk menjaga keamanan dan privasi data, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). UU PDP memberikan perlindungan hukum bagi individu dan perusahaan terkait pengumpulan, penggunaan, dan pengolahan data pribadi. UUÂ
KEMBALI KE ARTIKEL