Menurut pandangan beberapa sosiolog seperti Zurcher dan Snow di dalam buku Michener & Delamater tahun 1999 mendefinisikan gerakan sosial adalah gerakan atau kegiatan yang bersifat kolektif dimana diekspresikannya kepedulian tinggi mengenai isu isu tertentu. Lalu ada Gusfield dan Alen tahun 1980 yang beranggapan bahwa gerakan sosial merupakan sebuah kepercayaan atau kegiatan dari masyarakat mengenai harapan masyarakat akan perubahan pada aspek tertentu dan kondisi sosial. Kemudian ada Cohen pada tahun 1983 yang menggambarkan gerakan sosial sebagai gerakan yang telah dilakukan oleh sejumlah orang yang sudah terorganized dan memiliki tujuan untuk melakukan perubahan atau mempertahankan unrsur unsur tertentu dalam lingkungan masyarakat (Haris, AB dan Ahmad 2019). Gerakan sosial dipandang juga sebagai bentuk dari perubahan sosial dan juga sekaligus dapat menciptakan transformasi sosial selanjutnya, gerakan sosial juga dikatakan sebagai suatu bentuk dari aktifitas civil society yang memiliki khas, gerakan sosial dapat dikatakan berhasil apabila gerakan sosial tersebut memiliki hal hal seperti tindakan yang benar adanya dan dapat meluas atau mendorong orang orang untuk dapat berpatisipasi (Hapsari, Sarwono dan Eriyanto 2017). Pada kali ini penulis akan mengangkat gerakan sosial mengenai gerakan Women's March dimana gerakan ini adalah sebuah gerakan yang mengangkat isu hak asasi manusia wanita yang selalu dipertaruhkan dengan isu isu seperti ketidaksetaraan gender dan adanya diskriminasi terhadap wanita (Rifqi 2022).
KEMBALI KE ARTIKEL