Pada dasarnya dalam hal memasarkan suatu produk, konsumen dan produsen memiliki hak untuk dipilih dan memilih. Namun yang memiliki hak untuk memilih pertama kali adalah produsen dengan menetapkan STP (Segmenting, Targetting dan Positioning) untuk menetapkan apa yang akan diproduksi, dan untuk siapa barang tersebut akan dipasarkan. Dalam hal ini, produsen wajib memilih kalangan dengan kriteria seperti apa yang pantas atau menjadi target sasaran pembelian mereka.