Saat ini Komisi II DPR RI sedang menyusun draft rancangan perubahan UU 22/2007 tentang penyelenggara pemilu. Salah satu gagasan yang dibahas adalah mengenai dapat masuknya anggota parpol menjadi anggota KPU. Berbeda dengan pasal yang akan diganti, yakni seseorang dapat menjadi anggota KPU apabila telah berhenti dari parpol selama 5 tahun. Untuk perubahan ini waktu 5 tahun dihilangkan dan diganti dengan anggota parpol yang telah lolos seleksi menjadi anggota KPU harus keluar dari parpol.
KEMBALI KE ARTIKEL