Setiap anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak tanpa terkecuali. Pernyataan itu tercantum dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan ayat 2. Hak tersebut berlaku juga bagi anak-anak Indonesia yang memiliki ketidaksempurnaan fisik yang biasa disebut anak berkebutuhan khusus.
KEMBALI KE ARTIKEL