Peraturan Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim memberikan definisi PMKH sebagai perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim adalah perbuatan orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang mengganggu proses pengadilan, atau hakim dalam memeriksa, mengadili, memutus perkara, mengancam keamanan hakim di dalam maupun di luar persidangan, menghina hakim dan pengadilan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL