Dalam konteks globalisasi ekonomi, perpajakan internasional telah menjadi salah satu isu paling kompleks yang dihadapi oleh negara-negara di dunia. Fenomena seperti treaty shopping dan penghindaran pajak berganda tidak hanya mencerminkan kecanggihan strategi perusahaan multinasional, tetapi juga mengungkap dinamika kekuasaan dalam sistem hukum pajak global. Negara-negara dengan kekuatan ekonomi lebih besar sering kali menjadi pendorong utama dalam pembentukan perjanjian pajak bilateral (tax treaties), yang sering kali menguntungkan pihak mereka sambil menyulitkan negara-negara berkembang untuk melindungi basis pajaknya.
KEMBALI KE ARTIKEL