Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Mekanisme Pemajakan Pekerjaan Tetap dan Pekerjaan Tidak Tetap

12 November 2024   17:09 Diperbarui: 13 November 2024   14:18 319 0
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan utama negara yang berfungsi untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan. Pajak Penghasilan (PPh) merupakan jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan, termasuk penghasilan dari pekerjaan, baik pekerjaan tetap maupun tidak tetap. Seiring dengan berkembangnya berbagai jenis hubungan kerja di dunia usaha, pemerintah perlu mengatur mekanisme perpajakan yang adil dan efektif untuk semua jenis pekerjaan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun