Perpajakan internasional menjadi semakin kompleks dalam konteks globalisasi, di mana perusahaan multinasional beroperasi lintas negara dan sering kali dihadapkan pada aturan pajak yang tumpang tindih. Salah satu tantangan utama yang timbul adalah pajak berganda internasional, di mana dua negara atau lebih mengenakan pajak terhadap penghasilan yang sama, yang dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat, terutama perusahaan dan negara dengan kapasitas fiskal yang lebih lemah.
KEMBALI KE ARTIKEL