Seiring dengan semakin berkembangnya ekonomi global dan transaksi lintas negara, permasalahan perpajakan internasional menjadi semakin kompleks. Salah satu isu utama yang dihadapi oleh perusahaan multinasional dan individu yang memiliki penghasilan lintas negara adalah pajak berganda, yaitu ketika penghasilan yang sama dikenakan pajak oleh dua negara berbeda. Untuk mengatasi masalah ini, banyak negara termasuk Indonesia telah menandatangani Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau dikenal juga sebagai Tax Treaty. Perjanjian Pajak Berganda (P3B) adalah instrumen yang penting dalam mencegah pemajakan berganda dan menghindari penghindaran pajak, yang dapat menghambat investasi lintas negara. Salah satu mekanisme yang terdapat dalam P3B adalah Mutual Agreement Procedure (MAP). Prosedur ini memungkinkan negara-negara yang menandatangani P3B untuk menyelesaikan sengketa pajak yang mungkin timbul akibat penafsiran atau penerapan perjanjian tersebut. Meskipun MAP bertujuan untuk memberikan solusi bagi wajib pajak dan mendorong kerjasama internasional, terdapat berbagai kritik yang perlu dibahas secara mendalam.Â
KEMBALI KE ARTIKEL