Munculnya RUU PT menimbulkan pendapat dari berbagai pihak untuk membatalkan pengesahan RUU tersebut menjadi UU. Salah satu alasan keinginan pembatalan tersebut ialah kekhawatiran masuknya Perguruan Tinggi Asing (PTA) di Indonesia yang disinyalir akan berdampak pada komersialisasi pendidikan dan kastanisasi pendidikan. Dengan disahkannya RUU PT menjadi UU PT pada hari Jumat tanggal 13 Juli 2012 kemarin, banyak para pihak yang mengkritisi dan mendesak untuk melakukan Judicial Review terhadap UU PT tersebut.