Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hukum Rahn (Gadai)

10 September 2023   13:51 Diperbarui: 10 September 2023   13:53 65 0
Dalam fatwa DSN tentang rahn di jelaskan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang dengan jaminan utang (rahn) itu di bolehkan. Dengan begitu pula meminjamkan dengan jaminan barang berharga termasuk emas di perbolehkan sebagaiman nash-nash Al Quran dan Al Hadist

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun