Cirebon - Dampak dari Pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi segala aspek kehidupan, salah satunya adalah pendidikan. Sejak terjadi pandemi di Indonesia, sistem pendidikan di Indonesia mengalami perubahan, yaitu melaksanakan sistem pembelajaran yang berbeda dari sebelumnya yaitu pembelajaran daring. Berdasarkan Surat Edaran nomor 4 tahun 2020 Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan membuat kebijakan pendidikan masa darurat Covid-19 yaitu dengan dilaksanakannya pembelajaran daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Â
KEMBALI KE ARTIKEL