Kewarganegaraan memiliki makna keanggotaan yang mempunyai hubungan antara negara dengan warga negara. Kewarganegaraan seseorang,menyebabkan orang tersebut memiliki ikatan hukum serta patuh terhadap hukum negara yang ditinggalinya. Orang yang telah memiliki kewarganegaraan tidak tunduk pada kekuasaan negara lain, karena negara lain tidak memiliki hak untuk memperlakukan kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL