Pendidikan agama, menurut Peraturan Pemerintah RI No. 55 Tahun 2007, adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya. Pendidikan nasional, pada dasarnya, berakar pada nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, nilai-nilai agama, dan kebudayaan nasional Indonesia. Pendidikan nasional harus tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.