Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pemerintah wajib membiayai. Namun, praktiknya tidak sesederhana itu. Kondisi geografis Indonesia terutama di luar Pulau Jawa belum semuanya memiliki akses infrastruktur yang memadai.
KEMBALI KE ARTIKEL