Hubungan mutasi teritorial dengan suksesi Negara yang akan dibahas adalah mengenai teori mutasi teritorial II yang menjelaskan bahwa sebagian wilayah Negara yang berdaulat menjadi sebuah Negara baru. Merujuk pada hasil Konvensi Wina 1983 Pasal 1 (a) Suksesi negara berarti penggantian satu Negara dengan Negara lain dalam tanggung jawab untuk hubungan internasional wilayah. Dalam kasus tersebut dapat dicontohkan pada kasus mutasi teritorial dan suksesi Negara Timor Leste dan Sudan Selatan. Kedua Negara ini telah berhasil melakukan mutasi dan suksesi negara oleh karenanya hal tersebut membuat terjadinya pergantian kedaulatan yang akan membawa akibat-akibat hukum yang cukup kompleks.Â
KEMBALI KE ARTIKEL