Merujuk pada ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau sering disebut dengan UUPPLH pengadaan pembukaan lahan dengan cara membakar lahan, secara tegas dan rinci dilarang dalam UUPPLH, hal itu telah sesuai sebagaimna dengan bunyi Pasal 69 ayat (1) huruf H UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup yang melarang manusia melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.Â
KEMBALI KE ARTIKEL