Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Aktivitas Pembukaan Lahan Baru yang Menimbulkan Pencemaran Ditinjau dari Hukum Lingkungan

12 Juli 2022   11:18 Diperbarui: 12 Juli 2022   11:27 460 2
Merujuk pada ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau sering disebut dengan UUPPLH pengadaan pembukaan lahan dengan cara membakar lahan, secara tegas dan rinci dilarang dalam UUPPLH, hal itu telah sesuai sebagaimna dengan bunyi Pasal 69 ayat (1) huruf H UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup yang melarang manusia melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun