Nila Sa'adah
101180091/HKI G
Email: nilasaadah79@gmail.com
KONSEP DASAR YURISPRUDENSI
Pengertian Yurisprudensi
Yurisprudensi yaitu putusan  hakim dahulu  untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur undang-undang yang dimana putusan itu dijadikan pedoman para hakim yang lain untuk menyelesaikan suatu perkara yang sama dan mengembangkan ilmu hukum melalui pengadilan. Walaupun pengambilan keputusan ini tidak berdasarkan undang-undang, tetapi tindakan yurisprudensi ini tetap juga dilindungi hukum yakni tetap sah di mata hukum.