Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

"Perubahan Revolusioner dalam PPh 21 : Pemotongan Pajak Selebgram"

14 Januari 2024   11:40 Diperbarui: 14 Januari 2024   12:12 148 0
Sejak tanggal 1 Januari 2024, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan terkait dengan pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi telah efektif berlaku, menggantikan PMK Nomor 252 Tahun 2008 yang telah lama digunakan. Terdapat perubahan signifikan dalam PMK 168/2023. Salah satunya yaitu terkait ketentuan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Bukan Pegawai.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun