Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Tingkatkan KPR dengan Pelonggaran LTV

24 Mei 2015   15:42 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:39 108 3

Pada Maret 2012, Bank Indonesia menerbitkan kebijakan yang disebut Loan to Value (LTV) yang mana di khususkan untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Kebijakan LTV tersebut mengatur besarnya jumlah kredit yang dapat diberikan oleh Bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit, yaitu ditetapkan maksimal 70%. Loan to Value juga yang memberikan batasan yang jelas mengenai jumlah uang minimum yang  harus dimiliki oleh konsumen untuk membeli suatu perumahan. Saat itu tepatnya pada akhir Maret 2012, terjadi peningkatan pertumbuhan kredit pemilikan rumah dan kredit kendaraan bermotor yang mana hal tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan masalah bagi perekonomian. Sebab selain jumlah kredit yang meningkat, harga dari properti-properti saat itu juga mengalami peningkatan yang begitu tajam. Dengan demikian, maka dikeluarkalah kebijakan Loan to Value untuk mengantisipasi terjadinya krisis seperti yang terjadi di Amerika Serikat pada tahun 2008 yang mana banyak debitur yang mengalami gagal bayar.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun