Putusan MK yang menghilangkan ambang batas parlemen sebesar 4 persen pada Pemilu 2029, sesuai Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, merupakan sebuah langkah signifikan. Keputusan ini dipicu gugatan yang diajukan Persatuan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). MK menyatakan ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL