Hak merupakan segala sesuatu yang pantas untuk didapatkan oleh setiap individu sebagai anggota warga negara dari masih ada di dalam kandungan. Hak tersebut pada umumnya bisa didapat dengan cara diperjuangkan melalui tanggung jawab kewajiban. Hak pada warga negara yang sudah tercantum pada UUD 1945 yaitu sebagai berikut: hak untuk melanjutkan keturunan, hak hidup, hak memperoleh pendidikan, dll.
KEMBALI KE ARTIKEL