Usaha, Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) adalah usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. UMKM memiliki peran yang sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi, pemberdayaan masyarakat, penciptaan lapangan pekerjaan, dan pengurangan ketimpangan ekonomi. Apalagi akhir-akhir ini UMKM sendiri marak bermunculan mulai dari skala kecil hingga yang lebih besar.
KEMBALI KE ARTIKEL