Dalam pasal1 ayat(2)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa:”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.Dari sinilah kita tahu Negara Indonesia adalah Negara Berkedaulatan Rakyat yang dimana rakyat mempunyai suatu kekuasaan tertinggi di dalam suatu proses pemerintahan .