Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Penerapan Persyaratan dan Ketentuan Mendikbud pada Satuan Pendidikan Tahun Ajaran Baru 2020/2021 di Tengah Pandemi Covid-19

24 Juli 2020   12:44 Diperbarui: 24 Juli 2020   12:40 97 18
Nadiem melanjutkan bahwa daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan tetapi tetap melanjutkan belajar dari rumah secara daring. Sedangkan proses pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan dan ketentuan berlapis berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun