Nadiem melanjutkan bahwa daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan tetapi tetap melanjutkan belajar dari rumah secara daring. Sedangkan proses pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan dan ketentuan berlapis berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.
KEMBALI KE ARTIKEL