Pada medio tahun 2022, pengusaha pertambangan digemparkan dengan kebijakan baru dari Pemerintah Indonesia. Pasalnya, Indonesia merilis PP RI No. 26/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia. Di dalam PP tersebut, diatur pula bea keluar atau pajak ekspor progresif salah satu mineral yakni nikel. Tak hanya nikel, kabarnya pemerintah bakal menerapkan juga ke komoditas mineral lainnya seperti timah dan bauksit. Untuk besaran pajaknya adalah 5% untuk harga US$15.000 hingga US$16.000 per ton.Â
KEMBALI KE ARTIKEL