Layanan Bimbingan dan Konseling sejak lama telah menjadi bagian penting dari pendidikan di Indonesia. Terhitung sejak 1975, Bimbingan dan Konseling secara resmi diberlakukan di sekolah-sekolah. Dalam Permendikbud No. 111 Tahun 2014 dijelaskan bahwa Bimbingan dan Konseling adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan  berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konselor atau guru Bimbingan  dan Konseling  untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik  dalam  mencapai kemandirian dalam kehidupannya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL