Menurut Ulil Elma Khoirunisa pemahaman dasar perpajakan sangat penting bagi pengusaha, khususnya pelaku UMKM. Pentingnya pemahaman dasar perpajakan digunakan untuk meminimalisir adanya pajak yang menumpuk dengan alasan tidak mengetahui tentang dasar perpajakan, khususnya bagi UMKM. UMKM sendiri merupakan unit usaha yang dikelola oleh kelompok masyarakat maupaun keluarga yang mayoritas pelaku bisnis indonesia. Berdasarkan modal usaha dan penjualannya UMKM terbagi menjadi 3, yaitu: Usaha mikro adalah usaha yang modalnya kurang dari Rp.1 M dan penjualannya kurang dari Rp. 2 M. Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp. 1 M sampai dengan Rp. 5 M dan penjualannya lebih dari Rp.2 M sampai dengan Rp.5 M. Sedangkan Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp. 5 M sampai dengan Rp. 10 M dan penjualannya lebih dari Rp. 15 M sampai dengan Rp. 50 M.
KEMBALI KE ARTIKEL