Perolehan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Nasional Tahun 2023 berdasarkan siaran Pers Kemendag mencapai 57,04 pada taraf "Mampu". Dimana posisi konsumen telah mampu menggunakan hak dan kewajibannya, termasuk hak untuk di dengar (
right to be heard) sesuai dengan Pasal 4 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini tercermin pula pada beberapa laporan aduan yang diterima lembaga negara, yakni Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerima 7.707 laporan pengaduan konsumen. Pengaduan tersebut berada pada 9 sektor, yakni sektor obat dan makanan, elektonik/kendaraan bermotor, jasa keuangan, jasa pariwisata, perumahan, listrik/gas, jasa telekomunikasi, jasa kesehatan, dan jasa transportasi. Selain itu, terdapat dua instrumen pendukung, yaitu jasa logistik dan niaga-el. Sementara BPKN menerima 918 pengaduan sejak Januari-22 Desember 2023. lebih lanjut, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) menerima 2501 Pengaduan sepanjang periode tahun 2023.
KEMBALI KE ARTIKEL