Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Merespon Syarat Lulus Tanpa Tugas Tertulis Ilmiah

19 September 2023   09:11 Diperbarui: 19 September 2023   09:15 132 1
Beberapa minggu lalu Menteri Kemenristekdikbud, Nadiem Makarim, melalui Permenristekdikbud Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, merupakan suatu terobosan yang cukup menggemparkan. Dimana yang selama ini persyaratan untuk lulus bagi mahasiswa sarjana, magister hingga doktoral, menghasilkan karya ilmiah tertulis berupa skripsi, tesis, disertasi. Aturan ini disambut meriah oleh mahasiswa khususnya, meski tak sedikit yang kurang sepakat. Padahal aturan yang termuat dalam Pasal 18 Ayat (9) butir a memberikan alternatif pilihan pemberian tugas akhir yang mana, hal tersebut memberikan keleluasaan bagi Perguruan Tinggi untuk menentukan kelulusan mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan dalam berbagai bentuk karya. Hal ini berlaku pula pada pendidikan jenjang tinggi selanjutnya yakni magister dan doktor. Padahal jauh sebelum peraturan ini diterbitkan, beberapa perguruan tinggi di Indonesia telah menerapkan sistem konversi sebagai syarat kelulusan, baik berupa perolehan pin emas dalam kegiatan Pimnas PKM maupun prestasi lainnya atau mengemban amanah negara. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun