Pada dasarnya hukum adalah sebuah peraturan dibuat dengan tujuan mengatur perilaku atau kehidupan mahluk hidup yang berlaku bagi semua orang dalam suatu masyarakat. Hukum dibuat oleh sang penguasa atau Ketua adat. Dalam hukum Islam sendiri penguasa yang dimaksudkan adalah Tuhan, jadi hukum Islam dibuat sebagai tanda atau patokan seorang muslim dalam menjalani kehidupannya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL