Pada hari Minggu, 17 November 2024, Mahasiswa/I KKN MBKM Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tentang bahaya KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), yang khususnya membahas tentang marital rape, atau pemerkosaan di dalam pernikahan. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai RW 7 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, dan dihadiri oleh masyarakat sekitar Kelurahan Wonorejo Di kesempatan ini, Mahasiwa/i mengundang Dr. Yovita Arie Mangesti,SH, MH, CLA, CMC yang merupakan salah satu dosen di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya sebagai pemateri.
KEMBALI KE ARTIKEL