Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Alasan Mendesak Dispensasi Perkawinan di Indonesia

11 Mei 2023   02:13 Diperbarui: 11 Mei 2023   10:51 242 2
Hukum perkawinan di Indonesia memiliki syarat-syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu persetujuan kedua calon mempelai, batas minimum usia kawin, larangan perkawinan, dan masa tunggu. Tujuan syarat batas minimum usia kawin dibuat untuk mengurangi jumlah perkawinan dini yang memiliki risiko tinggi terjadi perceraian di kemudian hari serta kesiapan jiwa dan raga para pihak untuk menjalani bahtera rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Masaesa. Namun pada kenyataannya, salah satu syarat perkawinan pada hukum Indonesia yang sering kali disimpangi adalah batas minimum usia kawin dimana sebelumnya diatur pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun