CILENGKRANG- Pemerintah telah menetapkan pemberlakuan Pelayanan Perizinan OSS (Online Single Submission) sejak bulan Juni tahun 2021 lalu. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah sebuah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota termasuk perangkat desa kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
KEMBALI KE ARTIKEL