Latar Belakang Peraturan ini disusun untuk mendukung pengembangan pertanian organik di Indonesia sebagai bagian dari upaya mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan dan melindungi kesehatan lingkungan. Pertanian organik dianggap memiliki potensi besar dalam memberikan hasil pertanian yang lebih sehat dan ramah lingkungan.
KEMBALI KE ARTIKEL