Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Sistem Pertanian Organik

21 Oktober 2024   21:40 Diperbarui: 21 Oktober 2024   22:16 42 0
Latar Belakang Peraturan ini disusun untuk mendukung pengembangan pertanian organik di Indonesia sebagai bagian dari upaya mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan dan melindungi kesehatan lingkungan. Pertanian organik dianggap memiliki potensi besar dalam memberikan hasil pertanian yang lebih sehat dan ramah lingkungan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun