Dr. Djonggi M. Simorangkir SH MH, seorang penasihat hukum yang terkenal jujur, tegas, dan berwibawa, menjelaskan dalam rilis pada Sabtu (17/5/2024) bahwa kasus ini perlu ditindaklanjuti dengan serius untuk menegakkan keadilan.
Dr. Djonggi menjelaskan bahwa anak yang akan diangkat harus memiliki akta kelahiran dari orang tua kandungnya terlebih dahulu. Menurut UU Nomor 23 Tahun 2006, pengangkatan anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari keluarga asli ke keluarga angkat berdasarkan putusan pengadilan. Anak yang diadopsi harus memiliki akta lahir, Kartu Keluarga orang tua angkat, dan KTP elektronik kedua orang tua angkat. Pemohon juga harus mengisi formulir F2.01 dan melampirkan putusan pengadilan.
Putusan pengadilan pengangkatan anak wajib dilaporkan ke instansi terkait paling lambat 30 hari setelah diterima. Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah dengan orang tua kandung. Dalam kasus ini, pengangkatan Rospita tidak sah karena tidak memiliki akta lahir saat diserahkan kepada orang tua angkat.