Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Polda Sumut Diduga Abaikan Kasus Warisan Ratusan Miliar, Dr. Djonggi Simorangkir Desak Penangkapan Anak Angkat Ilegal

30 Mei 2024   17:42 Diperbarui: 31 Mei 2024   10:38 225 0
Medan, - Kasus dugaan anak angkat ilegal yang ingin menguasai warisan anak kandung senilai ratusan miliar masih terus berlanjut tanpa kejelasan hukum hingga tiga tahun sejak dilaporkan dengan nomor STTPL/B/1798/XI/2021/SPKT/POLDA SUMUT pada 18 November 2021. Dr. Djonggi M. Simorangkir SH MH mendesak Polda Sumut segera menangkap Rospita Mangiring yang diduga mengaku-ngaku sebagai anak kandung.

Dr. Djonggi M. Simorangkir SH MH, seorang penasihat hukum yang terkenal jujur, tegas, dan berwibawa, menjelaskan dalam rilis pada Sabtu (17/5/2024) bahwa kasus ini perlu ditindaklanjuti dengan serius untuk menegakkan keadilan.

Dr. Djonggi menjelaskan bahwa anak yang akan diangkat harus memiliki akta kelahiran dari orang tua kandungnya terlebih dahulu. Menurut UU Nomor 23 Tahun 2006, pengangkatan anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari keluarga asli ke keluarga angkat berdasarkan putusan pengadilan. Anak yang diadopsi harus memiliki akta lahir, Kartu Keluarga orang tua angkat, dan KTP elektronik kedua orang tua angkat. Pemohon juga harus mengisi formulir F2.01 dan melampirkan putusan pengadilan.

Putusan pengadilan pengangkatan anak wajib dilaporkan ke instansi terkait paling lambat 30 hari setelah diterima. Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah dengan orang tua kandung. Dalam kasus ini, pengangkatan Rospita tidak sah karena tidak memiliki akta lahir saat diserahkan kepada orang tua angkat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun