Jakarta -- Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaksanakan eksekusi yang dianggap cacat hukum oleh Steven Izaac Risakotta, pengacara yang mewakili pemilik rumah, Rita Puspita Heuw. Dalam wawancara, Steven mengungkapkan bahwa ada indikasi permainan uang dalam proses eksekusi ini, yang menyebabkan kekecewaan dan kekhawatiran tentang integritas hukum di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL