Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kasasi Masih Berjalan, Rumah Milik Rita Puspita Heuw Dieksekusi oleh PN Utara

15 Mei 2024   18:49 Diperbarui: 15 Mei 2024   19:02 384 0
Jakarta -- Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaksanakan eksekusi yang dianggap cacat hukum oleh Steven Izaac Risakotta, pengacara yang mewakili pemilik rumah, Rita Puspita Heuw. Dalam wawancara, Steven mengungkapkan bahwa ada indikasi permainan uang dalam proses eksekusi ini, yang menyebabkan kekecewaan dan kekhawatiran tentang integritas hukum di Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun