Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Alasan Mengapa Pelayanan Publik di Indonesia Masih Belum Memenuhi Standar

10 Januari 2025   10:21 Diperbarui: 10 Januari 2025   10:21 28 0
Pelayanan publik kita dikenal buruk dan tidak memenuhi standar. Standar pelayanan sendiri berfungsi sebagai tolak ukur dan acuan untuk penilaian kualitas pelayanan publik, yang akan digunakan oleh masyarakat sebagai bagian dari kewajiban negara terhadap masyarakatnya. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang ditetapkan pada masa kepemimpinan Presiden Republik Indonesia ke-6, DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono, negara bertanggung jawab untuk memenuhi dan melayani kebutuhan dasar warga negara dalam rangka pelayanan, seperti memenuhi kebutuhan mereka dalam hal barang, jasa, atau pelayanan administratif. Namun, negara masih belum cukup untuk menumbuhkan kepercayaan publik terhadap pelayanan publik yang disediakan oleh badan penyelenggara. Masyarakat Indonesia tidak puas dengan pelayanan publik karena beberapa alasan yang membuatnya tetap dipandang buruk.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun