Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hukum Pergaulan Laki-Laki dan Perempuan setelah Bertunangan Menurut Imam Maliki

16 Mei 2024   19:00 Diperbarui: 16 Mei 2024   19:02 180 0
Pada dasarnya manusia diciptakan berpasang-pasangan, yakni laki-laki dipasangkan dengan perempuan dalam ikatan suci pernikahan. Disatukannya laki-laki dan perempuan juga memiliki sebab yang mendasar yakni untuk memiliki keturunan yang akan melanjutkan perkembangan manusia di muka bumi ini dan menjadikan manusia terhindar dari perbuatan zina. Sama halnya dengan manusia, makhluk hidup yang lain juga dipasang-pasangkan sesuai dari kalangannya masing-masing (Jadid, 2024).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun