Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan Artikel Utama

Keragaman Informasi Terancam???

17 Februari 2010   03:44 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:53 195 0
[caption id="attachment_75988" align="alignleft" width="298" caption="Ilustrasi/Admin (Kompas)"][/caption]

Munculnya kembali Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Konten Multimedia oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi menuai kontroversi. Banyak pihak mengkhawatirkan bahwa RPM ini dapat membahayakan kebebasan pers. Kekhawatiran itu merujuk RPM yang banyak memuat pasal-pasal yang bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal ini terlihat dari substansi RPM yang melarang penyelenggara internet untuk mendistribusikan konten yang diangap ilegal, yang tercantum pada pasal 7 hingga pasal 13. RPM juga mewajibkan penyelenggara memblokir serta menyaring semua informasi yang dianggap ilegal, serta membentuk Tim Konten Multimedia yang menjalankan fungsi seperti lembaga sensor.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun