Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa perintah menutup aurat itu hukumnya wajib bagi setiap orang. Aurat merupakan bagian tubuh seseorang yang wajib ditutupi dan dilindungi dari pandangan yang bukan mahramnya. Rasulullah Saw. pernah bersabda, "Peliharalah auratmu melainkan kepada istrimu atau hamba sahaya yang kamu miliki" (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah). Dalam hadis diatas dijelaskan bahwasannya aurat merupakan bagian tubuh yang tidak pantas untuk diperlihatkan kepada orang lain kecuali kepada suami atau hamba sahaya perempuan, atau sewaktu sendirian di ruangan tertutup.Â
KEMBALI KE ARTIKEL